Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya pengiriman ganja seberat 30 kilogram di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.
"Dalam kasus ini kami menangkap seorang pemuda berinisial GM (26) warga Jalan Pahlawan 12, Pangkalpinang yang diduga sebagai pembawa barang tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes A. Maladi di Pangkalpinang, Senin.
Pelaku GM diringkus tim Ditres Narkoba Polda Babel yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Ahmad Yanuari Ihsan, saat pelaku turun dari kapal feri di Pelabuhan Tanjungkalian pada Minggu (5/9) dini hari.
Penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar dari Pulau Sumatera menuju Bangka.
Dari informasi tersebut, petugas segera mengecek kebenaran pelaku tersebut melalui pemeriksaan data manifes di Pelabuhan Tanjungkalian.
"Dari data tersebut tim menemukan nama pelaku yang melakukan telah menyeberang ke Pelabuhan Tanjung Siapiapi, Sumatera Selatan menggunakan mobil warna hitam bernomor polisi BN1735PR," kata Maladi.
Selanjutnya, tim memantau pergerakan pelaku dan diketahui Rabu (1/9) pelaku akan kembali ke Pulau Bangka melalui kapal feri dari Pelabuhan Tanjung Siapiapi menuju Tanjungkalian, Mentok, namun rencana penyeberangan pada hari itu tertunda karena pelaku terkendala validasi vaksin, sehingga pelaku baru bisa berangkat menuju Pulau Bangka pada Sabtu (4/9) menggunakan kapal feri terakhir tujuan Pelabuhan Tanjungkalian yang berangkat pukul 20.30 WIB.
"Kapal tersebut tiba di Pelabuhan Tanjungkalian sekitar pukul 00.15 WIB dan setibanya pelaku di Pelabuhan Tanjungkalian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mobil yang digunakannya," katanya.
Selanjutnya mobil dan pelaku dibawa ke Mapolsek Mentok untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan petugas Satpam Pelabuhan Tanjungkalian.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik diikat lakban coklat sebanyak 35 bungkus dengan berat sekitar 30 kilogram
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut," Maladi menambahkan.
Pada penangkapan itu, barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 35 bungkus plastik berisikan ganja dengan berat sekitar 30 kilogram, satu unit telepon seluler, satu buku tabungan dan satu unit mobil warna hitam BN1735PR.