Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit Vespa Piagio dan satu unit mobil bermerek Wuling terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Penyidik melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar dan satu unit mobil bermerek Wuling senilai kurang lebih Rp350 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tessa menerangkan bahwa penyitaan keempat kendaraan tersebut dari rumah di wilayah Jakarta milik salah satu mantan Direktur Utama BUMN. Namun, Tessa tidak menerangkan soal identitas yang bersangkutan maupun kaitannya dalam perkara tersebut.
Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi LPEI.
Selain empat unit kendaraan, penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen terkait dengan dugaan perkara yang sedang ditangani.
KPK mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan, atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka.
Apabila penyidik menemukan bukti adanya upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil korupsi, pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang selama ini membantu menginformasikan keberadaan aset-aset milik tersangka atau pihak terkait lainnya," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penyidik KPK pada tanggal 31 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta perincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK juga telah menyita berbagai jenis aset milik para tersangka, antara lain, 44 properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, uang tunai Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, dan lebih dari 100 perhiasan dalam berbagai jenis.
Penyidik KPK juga menemukan aset yang diagunkan dan masih mendalami kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang disidik oleh KPK.