Kendari (ANTARA) - Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Porlesta) Kendari, Sulawesi Tenggara, mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat satu kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Kendari.
"Anggota kami pada saat mendapat informasi dari teman-teman Bea Cukai sekitar pukul 08.30 WITA bahwa ada pengiriman ganja, tim langsung langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari," kata Bahri.
Dia mengungkapkan setelah tiba di TKP, Tim Narko 10 langsung melakukan pengawasan dan menunggu penerima barang kiriman tersebut. Sekitar pukul 10.30 WITA, datang dua orang penerima barang tersebut berinisial AH alias O dan I. Keduanya langsung diamankan polisi.
"Setelah itu sekitar pukul 10.30 WITA tersangka datang ke kantor pengiriman. Saat itu langsung ditangkap dan diamankan. Di TKP tersangka mengakui bahwa itu adalah barang pesanan yang dipesan melalui sosial media dan dikirim dari Medan," ujar Bahri.
Dia menyebutkan bahwa total barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan seberat 1,032 kilogram.
Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Bahri, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Kendari.
"Ada delapan paket, kalau mereka informasinya membeli seharga Rp1,5 juta untuk satu paket," sebutnya.
Bahri membeberkan bahwa menurut pengakuan kedua pelaku, mereka membeli narkoba tersebut hanya satu paket, akan tetapi yang dikirimkan ada delapan paket. Mereka mengakui bahwa pemesanan tersebut merupakan kali pertama.
"Mereka katanya pesan hanya satu paket, dan ternyata yang datang ada delapan paket. Alasan dia untuk dipakai sendiri, begitu pula alasannya bahwa itu baru pertama kali mereka pesan ganja lewat Instagram dari Medan," jelasnya.
Bahri menambahkan bahwa kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama penjara 20 tahun.