Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 2.168,5 gram atau 2,1 kilogram selama periode Januari hingga Oktober 2022.
Kepala BNNP Sultra melalui Kepala Bagian Umum, Syamsuarto di Kendari, Jumat mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Bidang Pemberantasan selama kurang lebih 10 bulan.
"BNN Sultra sampai dengan bulan Oktober tahun 2022 telah menangani delapan laporan kasus narkotika (LKN) dengan barang bukti ganja sebanyak 2,1 kilogram lebih," katanya.
Dia menjelaskan pihaknya menangani delapan laporan kasus narkotika, dari kasus tersebut enam di antaranya telah P21 dan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra termasuk tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 250,05 gram dan ganja 18,5 gram.
Sementara dua laporan kasus narkotika lainnya sedang dalam proses sidik, termasuk tiga orang tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu 15,9 gram dan ganja 1.100 gram.
Ia menerangkan pihaknya juga mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja namun pemiliknya tidak ditemukan dengan rincian sabu-sabu 409,9 gram dan ganja sebanyak 1,050 kg.
"Jadi total pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 675,85 gram dan 2.168,5 gram ganja, atau 2,1 kilogram sampai Oktober ini," ujar dia.
BNN Sulawesi Tenggara mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengobarkan api semangat, berjuang bersama, berperang melawan kejahatan narkoba.
"Perlu untuk menjadi perhatian bersama, bahwa narkoba adalah permasalahan bangsa, oleh karena itu harus kita bergandengan tangan melawan dan memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba ini," katanya.