Logo Header Antaranews Sultra

Polisi gagalkan peredaran ganja 44 kilogram

Rabu, 20 Juli 2022 19:28 WIB
Image Print
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana memeriksa 50 paket ganja dari Sumatera seberat 44 kilogram dari pengungkapan kasus dari akhir Juni hingga pertengahan Juli yang disita di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022). ANTARA/Abdu Faisal

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram dalam 50 paket dengan harga mencapai Rp250 juta oleh lima tersangka di Jakarta.

"Barang bukti yang disita 50 paket ganja dengan berat 44 kilogram," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana di Jakarta Utara, Rabu.

Kholis menambahkan, 50 paket ganja didatangkan dari Sumatera oleh tersangka DS melalui jasa kargo pengiriman yang diatur oleh tersangka A dengan harga setiap paketnya Rp4 juta sampai Rp5 juta.

"Didatangkan melalui jasa (kargo) pengiriman. Hasil penyelidikan kami, ini melibatkan sindikat dari luar Jakarta juga, barang itu berasal dari Sumatera," kata Kholis.

Tersangka A ditangkap petugas di Jakarta Pusat pada 13 Juli, tersangka DS, N dan S ditangkap pada 12 Juli di Jakarta Timur dan tersangka P ditangkap pada 12 Juli juga di Jakarta Barat.

Kemudian ada tiga tersangka lain yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan tim Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ketiga tersangka adalah S dan N dan P.

Penyelidikan kasus dilakukan personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sejumlah tempat, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap peran masing-masing tersangka yakni tersangka P memesan narkotika jenis ganja kepada tersangka S dan N dan yang menjadi perantara pengedar yakni tersangka DS dan N.

Namun peran masing-masing lima tersangka yang terungkap saat ini masih terus dikembangkan.

Kholis mengatakan penyidikan terhadap para tersangka menggunakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan enam tahun hingga maksimal seumur hidup.

Ilustrasi Stop Narkoba (ANTARA/HO-bnn.go.id)

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi gagalkan peredaran ganja 44 kilogram di Jakarta



Pewarta :
Editor: Hernawan Wahyudono
COPYRIGHT © ANTARA 2026