Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan melakukan klarifikasi kepada salah satu bank yang ada di Kota Kendari terkait adanya mesin ATM yang bermasalah.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya di Kendari, Senin, mengatakan terkait video yang beredar di masyarakat tentang layanan mesin ATM salah satu bank di wilayah Sulawesi Tenggara, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada bank ATM tersebut.
"Kejadian yang terekam dalam video yang beredar murni ketidakpahaman dari nasabah dan tidak ada niat dari nasabah untuk melakukan kerusakan terhadap mesin ATM," katanya.
Ia menyampaikan, bank telah melakukan klarifikasi dan penjelasan kepada nasabah/konsumen terkait dengan operasional mesin ATM, dimana nasabah dapat menerima penjelasan bank dengan baik dan selanjutnya permasalahan tersebut telah dianggap selesai.
Berdasarkan penjelasan pihak Bank, lanjutnya, ATM dengan keadaan mesin uang tertutup/terkunci dengan pengaman berwarna merah adalah salah satu bentuk mitigasi yang terjadi jika dispenser mesin bergeser (problem Cash Handler) sehingga pengaman Plat ATM secara otomatis menutup sehingga hal ini bukan merupakan tindakan yang disengaja untuk melakukan kejahatan.
"Bagi masyarakat yang menemukan kendala dalam menggunakan mesin ATM agar tetap tenang dan tidak panik dan selanjutnya dapat menghubungi kontak resmi bank untuk mendapat penanganan lebih lanjut," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerahasiaan data-data personal/sensitif seperti Personal Identification Number (PIN), One-Time Password (OTP) yang biasanya diinformasikan melalui nomor seluler nasabah/konsumen terkait otorisasi transaksi.
Serta Card Verification Value (CVV)/Card Verification Code (CVC)/ Card Security Code (CSC), yaitu 3 digit angka terakhir yang terdapat pada bagian belakang kartu kredit/debit, dan mengganti PIN kartu ATM dalam periode tertentu, dalam rangka meminimalisir terjadinya resiko kejahatan dalam pemakaian layanan perbankan.
"Kelalaian keamanan atas data data personal/sensitive tersebut merupakan tanggung jawab dari nasabah/konsumen atau risiko yang akan ditanggung oleh nasabah/konsumen jika diabaikan," ujar Arjaya.
Selain itu, OJK meminta kepada seluruh Bank/PUJK untuk proaktif melakukan edukasi kepada nasabah/konsumen secara berkelanjutan, khususnya terkait mekanisme pengaduan apabila mengahadapi kendala dalam penggunaan produk/layanan yang diberikan oleh bank.
Berita Terkait
OJK Sultra sebut aduan pinjol meningkat jelang lebaran 2024
Kamis, 4 April 2024 21:30
OJK Sultra minta perbankan cek ATM secara periodik jelang libur Idul Fitri
Sabtu, 23 Maret 2024 22:00
Dinas Koperasi Sultra dan OJK diskusi soal pengalihan pengawasan koperasi
Selasa, 13 Februari 2024 12:21
OJK minta Perbankan blokir 85 rekening minimalisir pinjol ilegal
Jumat, 22 Desember 2023 12:33
OJK luncurkan Peta Jalan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Selasa, 12 Desember 2023 15:34
OJK sebut kredit rumah berpotensi tumbuh di 2024 didorong insentif PPN
Senin, 11 Desember 2023 18:43
OJK Sulawesi Tenggara terima 788 pengaduan konsumen periode Januari-Oktober 2023
Kamis, 7 Desember 2023 11:01
OJK Sultra tingkatkan literasi keuangan di Desa Lambusa Konawe Selatan
Jumat, 1 Desember 2023 15:26