Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Senin (30/12/2024), mulai dari Presiden Prabowo Subianto mengatakan banyak negara yang khawatir tidak mendapatkan suplai kelapa sawit Indonesia hingga capaian kapitalisasi pasar modal Indonesia di akhir tahun 2024.
Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini.
1. Prabowo sebut banyak negara takut tidak dapat kelapa sawit dari RI
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa banyak negara yang khawatir tidak mendapatkan suplai dari komoditas dan produk turunan dari kelapa sawit Indonesia.
Saat memberikan pengarahan pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Kementerian PPN/Bappenas Jakarta, Senin, Presiden mengungkapkan bahwa saat melakukan kunjungan luar negeri, banyak negara yang berharap pada Indonesia.
Berita selengkapnya di sini
2. KEK Kura-kura Bali pastikan tiap pembangunan tak ganggu penerbangan
PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali memastikan setiap pembangunan tidak mengganggu aktivitas penerbangan.
Head of Communication PT BTID Zakki Hakim di Denpasar, Senin, menjamin hal ini sebab setiap rencana pembangunan wajib dilaporkan ke Kemenko Perekonomian dan jajaran Pemprov Bali.
Berita selengkapnya di sini
3. Kemenperin sedang mencari salinan putusan MA yang tolak kasasi Sritex
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan tengah mencari salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex), hal ini untuk melihat poin going concern (kesepakatan keberlangsungan usaha) terdapat di dalam putusan hukum tersebut.
Berita selengkapnya di sini
4. DJP tegaskan buku fiksi hingga komik tetap bebas PPN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan buku dengan kategori buku fiksi hingga buku komik tetap diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tidak dikategorikan sebagai buku yang melanggar hukum.
Baca selengkapnya di sini
5. OJK terbitkan tiga peraturan baru untuk perkuat BPR dan BPRS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan untuk memperkuat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2024, POJK Nomor 24 Tahun 2024 serta POJK Nomor 25 Tahun 2024.