Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Rabu (1/1), mulai dari OJK ubah batas bunga harian pinjaman daring (pindar) hingga OJK meminta bank blokir 8.500 rekening terkait judi daring (judol).
Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini:
1. OJK ubah batas bunga harian pinjaman daring per 1 Januari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online yang berlaku mulai Rabu (1/1).
Berita selengkapnya di sini
2. Pertamina sesuaikan harga BBM nonsubsidi pada Januari 2025
PT Pertamina (Persero) mengumumkan pembaruan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk beberapa wilayah tertentu yang berlaku mulai 1 Januari 2025, khususnya untuk BBM nonsubsidi.
Berita selengkapnya di sini
3. Kementerian ATR lakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf pada 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah pada tahun 2025.
Berita selengkapnya di sini
4. Erick Thohir meminta persingkat waktu tempuh kereta bandara
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta agar waktu tempuh kereta api bandara dapat dipersingkat, sehingga mampu menjadi pilihan utama transportasi publik.
Saat menjajal kereta bandara dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Stasiun BNI City, Jakarta, Rabu, Erick meminta agar waktu tempuh yang mencapai 50 menit ini, dapat dipersingkat demi meningkatkan efisiensi layanan.
Berita selengkapnya di sini
5. OJK meminta bank blokir 8.500 rekening terkait judi online selama 2024
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ismail Riyadi menyatakan bahwa pihaknya meminta pelaku perbankan untuk memblokir kurang lebih 8.500 rekening terkait tindak pidana judi online selama 2024.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, ia mengatakan bahwa upaya pemblokiran tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca selengkapnya di sini
Brita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, OJK ubah bunga pindar hingga blokir 8.500 rekening judol