Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK merupakan bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital lebih terintegrasi.
"Pada prinsipnya, tentu pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini kita maknai merupakan bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital yang ke depan diharapkan lebih terintegrasi, transparan, dan juga akuntabel," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu.
Sejak awal, rangkaian persiapan dalam rangka peralihan tugas dilakukan secara bertahap dan hati-hati melalui koordinasi di antara kedua lembaga terkait, serta seluruh pelaku usaha ekosistem kegiatan aset kripto di Indonesia.
Persiapan dari OJK mengacu mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) maupun peraturan pemerintah tentang peralihan tugas ini yang sedang dalam proses diundangkan dan dipublikasikan.
Sebagai bentuk komitmen OJK dalam mempersiapkan peralihan tugas ini, pihaknya telah melakukan berbagai inisiatif.
Pertama, OJK secara intensif melakukan koordinasi baik dengan Bappebti maupun dengan pelaku usaha di kegiatan aset kripto di Indonesia dalam rangka memastikan harmonisasi dan kelanjutan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan.
Kedua, pihaknya sudah menyusun perangkat pengaturan dan sudah melakukan penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 beserta aturan pelaksanaannya SE (Surat Edaran) OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang akan menjadi landasan hukum awal dalam operasional setelah peralihan tugas nanti. Kedua ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 10 Januari 2025.
Ketiga, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang diharapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Keempat, buku panduan untuk transisi maupun pedoman pengawasan yang akan menjadi referensi utama bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait dengan kegiatan aset kripto sudah disiapkan.
Terakhir, pihaknya terus menjalin koordinasi erat dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian RI guna memperkuat aspek pengawasan terhadap penggunaan aset keuangan digital dan aset kripto. Koordinasi ini terutama dalam aspek pemenuhan kepatuhan hukum dan mitigasi risiko guna mencegah pencucian uang
Secara teknis, OJK bekerjasama dengan Bappebti membentuk tim transisi yang bertujuan mengoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas. Mulai dari identifikasi dokumen dan data yang akan diserahterimakan, pemetaan status perizinan, dan ketersediaan regulasi, melakukan evaluasi dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha, hingga menyiapkan sumber daya yang akan terkait dengan peralihan tugas pengaturan serta pengawasan aset kripto.
Tim transisi juga mengidentifikasi ruang lingkup dan detail pengalihan yang bakal dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima, berupa dokumen atau data terkait, dengan pengaturan dan pengawasan aset kripto.
"Selanjutnya, akan dilakukan penandatanganan atas berita acara serah terima ini yang insyaAllah akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini sesuai dengan tanggal peralihan tugas, yaitu pada tanggal 10 Januari 2025," ungkap Hasan.
Pihaknya juga sudah menyiapkan berbagai inisiatif dalam rangka memastikan kapasitas aspek pengawasan, antara lain menyusun berbagai pedoman internal terkait pelaksanaan pengawasan untuk aset keuangan digital (termasuk aset kripto), mengembangkan kapasitas subjek dalam melakukan pengawasan kripto yang diharapkan dapat berlaku secara efektif dan efisien.
"Dalam rangka KYE (know your entity), kami sudah melakukan profiling atas industri dan pelaku usaha kegiatan aset kripto dan juga sudah melakukan berbagai upaya capacity building bagi SDM (sumber daya manusia) pengawas di tempat kami, baik melalui kerja sama di domestik maupun regional dan global," kata dia.
Baca juga: OJK menerbitkan aturan tentang aset kripto jelang transisi dari Bappebti