Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mengawasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB).
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Sultra Munsir Salam di Kendari, Selasa, mengatakan proses pengawasan terkait pemutakhiran DPB.
"Dalam pengawasan DPB, Bawaslu melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara," katanya.
Ia menyampaikan pihaknya mengawasi proses penyusunan DPB yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 17 kabupaten/kota menjelang Pemilu 2024.
Bawaslu Sultra melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag terkait data penduduk yang sudah menikah atau pernah menikah serta terkait dengan data siswa di sekolah naungan Kemenag yang masuk usia pemilih.
"Dengan demikian harus dimasukkan kedalam daftar pemilih sebagai pemilih pemula," jelasnya.
Terkait dengan Dukcapil, kata dia, pihaknya akan memastikan perubahan daftar penduduk yang menjadi basis daftar pemilih setiap bulan di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang sekurang-kurangnya telah berumur 17 tahun dan lebih.
"Untuk mengawasi data penduduk, Bawaslu saling berkoordinasi bersama lembaga vertikal lain untuk bersama-sama menjamin proses bernegara khususnya dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024," katanya.