Kendari (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian jabatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdulan dan Anggotanya Restu.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu, para teradu, dan pihak terkait.
"DKPP menyimpulkan bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu, serta teradu I (Restu) dan teradu II (Abdulan) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Heddy Lugito.
Dia menyebutkan bahwa dalam putusan tersebut, pihaknya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, antara lain menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Abdulan selaku Ketua Bawaslu Konawe.
Selain itu, peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.
"Terhitung sejak putusan ini dibacakan (pemberian sanksi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe)," ujarnya.
Heddy Lugito juga mengungkapkan bahwa dalam putusan sidang tersebut, diperintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan itu kepada Abdulan dan Restu dengan jangka waktu paling lama 7 hari sejak putusan.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap Heddy Lugito.
Diketahui, selain Ketua dan Anggota Bawaslu, dalam putusan itu juga memberhentikan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe dari jabatannya, yakni Ijang Asbar selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Ramadhan Riski Pratama selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan, DKPP berpendapat para teradu terbukti melaksanakan pertemuan dan memberikan pengarahan kepada Ketua dan Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024 di salah satu hotel pada tanggal 29 Februari 2024 untuk melakukan pergeseran atau perubahan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand agar dapat terpilih sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe