Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menginstruksikan semua kepala daerah di 17 kabupaten/kota menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna menekan angka kasus COVID-19.
Asisten I Setda Sultra Basiran melalui pesan WhatsAppnya di Kendari, Rabu, mengatakan hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 443.2/1840 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro atas Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Sultra.
"Ia benar, instruksi penerapan PPKM Mikro berlaku di semua daerah se-Sulawesi Tenggara," kata Basiran.
Ia menyampaikan Instruksi Gubernur Sultra itu dalam rangka pengendalian COVID-19 di Sultra dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Dalam instruksi Gubernur tersebut terdapat enam poin, pertama Wali Kota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 agar melaksanakan ketentuan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Kedua, Wali Kota Baubau dan bupati se-Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Ketiga, pemberlakuan PPKM Mikro berlaku sejak tanggal 6-20Juli 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut-turut. Untuk itu para bupati/walikota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terkait secara berkala
Keempat, Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Kelima, Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur ini dalam bentuk Surat Edaran kepala daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKN Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
"Keenam, instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 6 Juli 2021," katanya.
Berdasarkan data Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sulawesi Tenggara mencatat data pasien terkonfimasi positif COVID-19 hingga 6 Juli 2021 sebanyak 12.074 orang, sebanyak 10.412 dinyatakan sembuh dan 247 orang meninggal.