Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Lapas Kelas IIA Kendari kembali mengungkap narapidana inisial JY diduga menjadi pengendali peredaran gelap narkoba 1,5 kilogram di Kota Kendari.
Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Kamis, mengatakan awalnya pihaknya melakukan penangkapan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu inisial AY (26) pada Senin, (28/6).
"Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitaran Kelurahan Kadia, selanjutnya petugas BNN Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam. AY diamankan di Hotel Agser kamar 4, Jalan Laremba Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia," kata Ginting.
Saat itu tersangka kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 1.000 gram. Selanjutnya BNN melakukan pengembangan di rumah indekos tersangka AY di lorong Subsidi Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kendari.
"Petugas berhasil menemukan barang bukti shabu dengan Berat Netto 513 gram, setelah itu petugas melakukan interogasi terhadap tersangka AY bahwa yang memerintahkan atau mengarahkan tersangka AY untuk mengambil shabu di hotel Agser adalah napi Lapas Kelas II A Kendari inisial JY.
Ginting mengungkapkan tersangka AY mengaku sudah tiga kali diperintahkan oleh JY untuk mengambil sabu sejak 11 Juni 2021 dengan total sabu yang diambil adalah 3 kg.
"Selanjutnya Kabid Pemberantasan melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas tentang adanya napi Lapas Kelas II A Kendari berinisial JY terlibat dalam permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika," jelas Ginting
Kemudian, lanjutnya, petugas BNN Sultra langsung menuju Lapas kelas IIA Kendari, dimana sesampainya di sana Kepala Lapas Kendari menyerahkan telepon genggam yang digunakan JY. Petugas BNN Sultra langsung mengamankan barang bukti itu ke Kantor BNN Sultra untuk proses selanjutnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Ayat(2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati , Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengaku pihaknya telah melakukan pengamanan kepada para warga binaan di Lapas , bahkan saat ini ada kebijakan baru terhadap pegawai atau petugas Sipir tidak diperbolehkan lagi membawa alat komunikasi.
"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Bahkan pintu metal detektor pun kami sudah pasang. Namun dengan berbagai macam cara kami juga tidak tahu bagaimana caranya bisa tembus," ujar Samad.
Samad menyampaikan beberapa minggu yang lalu pihaknya pernah mendapatkan telepon genggam yang terbungkus dengan kantong plastik dan dibungkus dilapis dengan spon kursi. Ia menduga dibuang dari luar pagar.
"Pintu kami ada 4 lapis dan pintu terakhir itu ada metal detector yang namanya handphone atau logam pasti bunyi. Kalau bunyi pasti kita geledah," tuturnya.
Selain itu, Samad juga menegaskan jika pihaknya ketika melakukan penggeledahan dan menemukan telepon genggam dan terdapat hasil komunikasi yang diduga terdapat indikasi pengendalian narkoba maka pihaknya melakukan koordinaasi kepada pihak aparat penegak hukum (APH) lainnya baik BNN maupun kepolisian.
"Ini terkait komitmen kami bersama bahwa memang kami harus memberantas narkoba karena kami tidak mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.