Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kendari, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk pemuda KM (22) atas sangkaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Kasat Rserse Narkoba Polres Kendari AKP Agus Fian Pranata di Kendari, Selasa mengatakan aparat menemukan barang bukti 11 (sebelas) paket narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3,08 (tiga koma nol delapan) gram.
"Tersangka diamankan di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu Kota Kendari. Dari penangkapan tersangka, pihak kepolisian berhasil menemukan 11 paket kecil sabu-sabu,"kata Agus.
Pada Rabu (3/3) sekitar pukul 22.00 Wita tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Lelaki FA alias EB, kemudian atas keterangan FA alias EB, sekitar pukul 23.00 WITA
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka KM di depan pintu rumahnya di Jalan Lumba-lumba dan mengamankan barang bukti 11 paket sabu sabu.
"Tersangka mengaku 11 paket sabu-sabu ini diperoleh dari temannya yang bernama FI alias AF dengan cara ditempelkan di suatu tempat," ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di Mapolres Kendari untuk proses hukum.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.