Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 kilogram sabu.
Kepala Polresta Kendari Komisaris Besar Polisi Edwin L. Sengka saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan penangkapan pelaku berinisial FN (33) itu dilakukan tim Satresnarkoba di wilayah Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Senin (20/10) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
"FN (pelaku), cukup banyak ini (barang bukti) 1,09 kilogram jenis sabu amfetamin," kata Edwin.
Dia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan jika di sekitar tempat kejadian perkara akan terjadi transaksi gelap narkotika jenis sabu.
"Saat itu juga tim kepolisian langsung bergerak dan menyelidiki kebenaran informasi tersebut," ujarnya.
Edwin menyampaikan setelah mendapatkan informasi target yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 12 paket plastik bening.
"Menurut keterangan dari FN, dia sudah dua kali melakukan peredaran sabu tersebut. Dia sudah dua kali mendapat pengiriman paket sabu dari luar kota," jelasnya.
Dari pengakuan kepada penyidik, pelaku mendapat upah sebesar Rp100 juta jika berhasil menjual atau mengedarkan seluruh barang haram tersebut.
"Kalau habis dia mendapat keuntungan Rp100 juta. Untuk motifnya ekonomi," tambahnya.
Edwin menambahkan barang haram tersebut didapatkan pelaku dari Medan, Sumatera Utara, yang dikirim menggunakan pesawat.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku FN merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah menjalani pidana beberapa waktu sebelumnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

