Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) membekuk seorang petani di Desa Andinete, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AR (22), karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (1/9) sekitar pukul 18.30 Wita.
Wakil Kepala Polres Konsel Kompol Fitrayadi saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan pengungkapan peredaran narkotika itu bermula dari aduan masyarakat yang menginformasikan jika di wilayah Kecamatan Kolono, Konsel, kerap dijadikan tempat transaksi gelap narkotika.
"Berdasarkan aduan itu, tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat itu," kata Fitrayadi.
Dia menyebutkan bahwa tak berselang lama melakukan penyelidikan, petugas kepolisian mengantongi identitas tersangka sebagai pengedar narkotika, yang juga sekaligus bekerja sebagai petani di wilayah itu.
"Saat mengetahui identitas pelaku, tim langsung melakukan penangkapan di rumahnya," ujarnya.
Fitrayadi mengungkapkan saat penangkapan itu pihaknya menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 34 bungkus dengan berat total 12,47 gram beserta barang bukti nonnarkotika lainnya, saat dilakukan penggeledahan.
"Kami amankan seluruh barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ungkap Fitrayadi.
Saat ini tersangka AR bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut dia, pelaku tersebut akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fitrayadi juga mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Konsel untuk melaporkan segala bentuk informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
"Kepada orang tua juga agar melakukan pengawasan secara ketat kepada anaknya agar tidak pernah mengenal yang namanya narkotika," ujarnya.

