Wanggudu (ANTARA) - Badan kedudukan dan keluarga berencana nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ikut mengadvokasi penyusunan grand design pembangunan kependudukan di Kabupaten Konawe Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Konawe Utara bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Sultra, di Wanggudu, Selasa.
Kegiatan yang diikuti sebanyak 30 peserta dari lintas sektor tersebut dibuka oleh Bupati Konawe Utara yang diwakili Kadis PPKB Konawe Utara, Drs. H.M. Kasim Pagala, M.Si.
Kasim Pagala menguraikan pentingnya GDPK 5 Pilar yang harus disusun oleh Pemkab Konawe Utara yang terdiri dari Pengelolaan kuantitas penduduk, Peningkatan kualitas penduduk, Pengarahan mobilitas penduduk, Pembangunan Keluarga, dan Penataan Administrasi dan data kependudukan.
Sementara itu, sambutan Kepala Dinas P3APPKB Sultra yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduknya, Hj. Samsam, SE, MM, juga mengingatkan jajaran Pemkab Konawe Utara untuk segera merancang penyusunan GDPK ini sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 153 tahun 2014 tentang GDPK sekaligus menyahuti "teguran" Menteri Dalam Negeri yang beberapa bulan lalu melayangkan surat evaluasi GDPK yang salah satunya ditujukan kepada Gubernur Sultra untuk mengingatkan kab/kota yang belum menyusun GDPK.
Nara sumber dari BKKBN Sultra, Dr.H.Mustakim, M.Si, mengatakan penyusunan GDPK memang harus melibatkan banyak sektor terkait karena pembangunan kependudukan melibatkan semua sektor dimana pada dasarnya semua sektor menggarap urusan penduduk.
"GDPK merupakan amanah presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 153 tahun 2014 tentang GDPK kepada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga setiap daerah mutlak dan wajib harus memiliki GDPK untuk proyeksi 25 tahun ke depan dengan road map 5 tahunan," katanya.
Selain itu lanjut Mustakim, GDPK merupakan acuan pembangunan kependudukan setiap daerah yang merupakan derivasi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah tersebut dan tetap perlu mengacu pada RPJP Nasional.
Ketua Panitia kegiatan, Hj Ria Anna Yunus, mengatakan untuk tahun 2020 ini Dinas P3APPKB Sultra menggelar kegiatan serupa di 5 kabupaten, yakni Konawe, Konawe Selatan, Kolaka Utara, Konawe Utara dan Buton Utara.
Kabupaten Konawe Utara merupakan kabupaten ketiga yang sukses menggelar kegiatan ini, karena dua kabupaten lainnya yakni Konawe dan Kolaka Utara telah lebih dulu melaksanakan kegiatan yang sama.