Unaaha (ANTARA) - Badan kependudukan dan keluarga berencana nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi advokasi penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 25 tahun ke depan milik Kabupaten Konawe.
Pelaksana kegiatan Advokasi Penyusunan GDPK Tk. Kabupaten Konawe ini adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A & P2KB) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Advokasi Penyusunan GDPK Tk. Kab. Konawe di Aula Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Konawe, Jumat.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 peserta dari berbagai lintas sektor dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas P3APPKB Sultra, Dra. Andi Tenry Silondae, M.Si.
Dalam sambutannya, Andi Tenry menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan kegiatan perdana institusinya sejak adanya pelarangan perjalanan dinas gegara COVID-19, juga kegiatan pertama di lapangan yang bersinergi dengan Perwakilan BKKBN Prov. Sultra.
"Karena kami membawa nara sumber dari Perwakilan BKKBN Prov. Sultra Dr. H.Mustakim, M.Si yang Insya Allah memahami betul ruh dari GDPK ini," katanya.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Perwakilan BKKBN Sultra, Mustakim dalam penyajian materinya menjelaskan panjang lebar mulai dari tujuan dibuatnya GDPK hingga penyusunan GDPK secara teknis.
"Penyusunan GDPK memang harus melibatkan banyak sektor terkait karena pembangunan kependudukan melibatkan semua sektor dimana pada dasarnya semua sektor menggarap urusan penduduk," katanya.
GDPK juga kata Mustakim, merupakan amanah presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 153 tahun 2014 tentang GDPK kepada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga setiap daerah mutlak dan wajib harus memiliki GDPK untuk proyeksi 25 tahun ke depan dengan road map 5 tahunan.
"GDPK merupakan acuan pembangunan kependudukan setiap daerah yang merupakan derivasi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah tersebut dan tetap perlu mengacu pada RPJP Nasional," pungkas Mustakim.