Kendari (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Penegakkan Hukum Operasi Sikat Anoa 2020 Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap seorang pemuda asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga edarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Rabu mengatakan tersangka berinisial MS (33) ditangkap pada Selasa (24/11) di Jalan Ahmad Nasution, Lorong Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari, pukul 01.00 Wita.
"Informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah kos Lorong Belibis, diduga tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian tim melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 01.00 Wita, tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di TKP," kata Kombes Eka.
Kombes Eka mengungkapkan, dari penangkapan tersangka, pihaknya meenyita barang bukti (BB) narkotika 44 bungkus saset kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto total kurang lebih 35,92 gram, dan dua bungkus saset besar berisi narkotika jenis sabu berat bruto total kurang lebih 30,73 gram.
"Tim juga menyita BB lima unit telepon pintar, timbangan, sendok sabu, uang tunai Rp255 ribu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tidak pidana narkotika," tutur Kombes Eka.
Tersangka, lanjut Kombes Eka, merupakan seorang kurir dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, tersangka sebelumnya memperoleh barang haram tersebut dari seorang yang tidak diketahui dengan cara tempel.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.