Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria berinisial IWK (23) diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Sunardi dalam keterangan tertulis Humas Polda Sultra diterima di Kendari, Senin mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Konawe.
"Dengan adanya Informasi tersebut tim lidik Unit 2 Subdit 3 langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailens" katanya.
Dia menyebut tersangka di tangkap pada Selasa (7/2) sekitar pukul 22.30 WITA. Tim lidik Unit 2 Subdit 3 menangkap tersangka di sebuah rumah makan di Jalan S. Parman Kelurahan Asambu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe.
Dari kasus ini, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menyita barang bukti 14 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 215 gram.
Selain itu, Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu buah kantong plastik kresek bekas, dua ball sachet kosong ukuran sedang, tiga ball sachet kosong ukuran kecil, satu buah sendok sabu dari pipet sedotan dan lainnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dengan cara ditempelkan di suatu tempat di Kabupaten Konawe dan kemudian di suruh atau diperintahkan untuk membongkar ke berbagai ukuran atas arahan bosnya narapidana yang berada dalam Lapas Kelas 2A.
"Setelah itu menunggu arahan melalui komunikasi handphone untuk ditempelkan di edarkan kembali atau face to face ditempat tertentu di wilayah Konawe," jelasnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini karena disinyalir masih ada tersangka lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.