Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria inisial AA (35) diduga menjadi pengedar 44,72 gram sabu-sabu di Kota Kendari.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh di Kendari, Rabu, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu diduga dilakukan tersangka.
"Sehingga dengan adanya informasi tersebut tim lidik unit 1 Subdit 3 langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance," kata Dolfi.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap di rumah indekosnya di Jalan Bandang 1 RT008/RW003, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kendari pada Selasa (9/3/2021) pukul 12.10 Wita.
Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di ruang tamu dan tidak melakukan perlawanan. Kemudian polisi melakukan penggeledahan yang di saksikan ketua RT dan masyarakat setempat.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah toples plastik warna putih di dalamnya terdapat bungkusan plastik 62 saset kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 44,72 gram siap edar beserta timbangan digital dan plastik saset kosong," jelasnya.
Saat polisi melakukan interogasi kepada tersangka, ia mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari melalui komunikasi telepon dengan cara sistem tempel.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.