Kendari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeportasi sebanyak delapan orang warga negara asing (WNA) asal China sepanjang tahun 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari James Mudan saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa deportasi tersebut dilakukan sebagai upaya dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kendari.
“Mereka menggunakan izin tinggal untuk bekerja di sektor-sektor yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tersebut,” kata James Mudan.
Dia menyebutkan bahwa pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal tersebut mendapatkan perhatian serius oleh Imigrasi Kendari, karena berpotensi merusak ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
James Mudan menyampaikan bahwa tindakan deportasi terhadap delapan WNA asal China itu telah berdasarkan undang-undang keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pihak imigrasi untuk melakukan tindakan hukum tanpa melalui proses peradilan.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk menindak, termasuk melakukan deportasi terhadap individu yang melanggar aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan deportasi itu juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih serius.
"Tindakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara konsisten," jelasnya.
James Mudan juga menyampaikan bahwa untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan keimigrasian tersebut, pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap WNA yang bekerja di seluruh wilayah kerja Imigrasi Kendari.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA (tenaga kerja asing), untuk memastikan mereka mematuhi semua aturan yang berlaku,” sebut James Mudan.
Ia mengungkapkan bahwa deportasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh WNA di Sulawesi Tenggara untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Ini demi menjaga ketertiban dan memastikan bahwa semua yang tinggal dan bekerja di wilayah ini mematuhi hukum yang berlaku,” ungkapnya.
James Mudan menuturkan bahwa dengan diberikan sanksi berupa deportasi terhadap WNA China itu diharapkan bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera kepada para WNA, agar tidak menyalahgunakan izin tinggal mereka.