Kendari (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan rata-rata pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap mengaku mengedarkan barang haram itu akibat faktor ekonomi.
“Di mana pelaku yang kami tangkap itu rata-rata dari menegah ke bawah dan 90 persen faktor utama dari ekonomi jadi orang-orang mengambil langkah salah, terutama di sabu ini,” kata Eka di Kendari, Senin.
Menurutnya, saat ini jumlah konsumsi narkoba di Sultra terus meningkat, serta pelakunya meluas baik remaja serta anak-anak, dan kalangan menengah ke bawah yang didasari faktor ekonomi.
“Motif utama dari kejahatan narkotika itu masalah ekonomi. Orang yang melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, untuk menjual juga gampang jadi faktor ekonomi semua,” ujar dia.
Dari hasil pemetaan, lokasi yang terbilang terbanyak diungkap kasus tindak pidana narkotika yakni di Kota Kendari, disusul Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.
Ia menilai, Kota Kendari menjadi daerah terbanyak peredaran narkoba ketimbang di kabupaten lainnya karena wilayah itu merupakan pusat perputaran ekonomi terbesar apalagi sebagai ibu kota provinsi.
Ditresnarkoba Polda Sultra telah mengungkap sebanyak 5.909,89 gram atau 5,9 kilogram peredaran narkotika jenis sabu-sabu selama periode Januari sampai 29 Agustus 2021.
Barang bukti (BB) merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditres Narkoba dan Satres Narkoba Polres jajaran wilayah hukum Polda Sultra.
"Januari sampai 29 Agustus 2021), kami sudah mengungkap 341 kasus tindak penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 5.909,89 gram," kata dia.
Dari 341 laporan tindak pidana narkoba, Ditres Narkoba dan Satres Narkoba Polres jajaran wilayah hukum Polda Sultra menangkap 374 orang tersangka.
Ia membeberkan, bandar dan pengedar dalam menyebarkan narkoba sangat terorganisir, kerja rapi dan rahasia dalam menjual, tidak hanya diberikan ke pemakai, tapi justru diberikan kepada kurir lain, untuk disebarkan kemana-mana dengan sistem tempel.
“Rata-rata 99 persen dengan sistem tempel itu, dengan menggunakan handpone, pengedar dan pemakai tidak saling ketemu, jadi tinggal saling mengarahkan. Tapi untuk lokasi, barang dan jumlah uang yang ditransfer, para pengedar dan pemakai sudah ada kesepakatan,” tambahnya.
Ia mengingtkan agar tidak terlibat pada penyalahgunaan ataupun peredaran gelap barang haram itu karena jika terlibat akan terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukumannya bisa Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menegaskan