Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 1 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria inisial AC (41) diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra di Kendari, Senin mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, pada Minggu (21/3) pukul 22.45 WITA.
"Dari tersangka disita barang bukti 18 sachet diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 41,95 gram, 355 sachet kosong dengan tiga jenis ukuran besar, kecil, dan sedang dan barang bukti lainnya," kata Dolfi.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu diduga dilakukan tersangka.
"Modus operandi tersangka dalam mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara mengambil tempelan yang sebelumnya dipesan dari salah seorang operator yang berada di Kota Kendari," ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.