Kendari (ANTARA) -
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak memiliki alasan untuk memberhentikan Kepala Sekolah SMAN 9 Kendari meskipun ada sekelompok demonstran yang berunjuk rasa meminta kepala sekolah yang bersangkutan untuk dicopot.
Tuntutan demonstran ini adalah terkait adanya dugaan terhadap Aslan yang disinyalir pernah melakukan tindakan melanggar hukum serta diduga melakukan pelecehan siswinya ketika masih menjabat sebagai Kepala Sekolah Olahraga (SKO) Kendari tahun 2017.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio mengatakan meskipun kelompok tersebut setiap saat berdemonstrasi, namum belum ada alasan untuk memberhentikan Kepala SMAN 9 Kendari tersebut
"Berkali-kalipun mereka melakukan demonstrasi tetap acuan kami adalah UU, kan tuntutan mereka adalah memberhentikan Aslan. Untuk memberhentikan ini punya syarat misalnya, dia meminta mengundurkan diri, sakit dan tidak bisa lagi menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah, masuk usia pensiun serta dikenakan sanski hukum berdasarkan putusan pengadilan bukan adat," ujar Asrun Lio.
"Jika memenuhi salah satu syarat-syarat ini baru bisa diproses pengajuan pemberhentian Kepsek tersebut, " lanjutnya.
Asrun juga menegaskan, dirinya sampai detik ini masih menunggu keputusan dari pihak berwajib soal bukti yang dituduhkan oleh demonstran kepada Kepala SMAN 9 Kendari tersebut.
Kita menunggu putusan dari pihak yang berwajib. Jika dia terbukti bersalah sesaui dengan tuduhan tersebut maka pada hari itu pula diproses untuk dihentikan.
Saat ini dia juga sudah melapor atas pencemaran baik dirinya. Nanti akan dipanggil sejumlah saksi untuk diperiksa oleh pihak yang berwajib apakah benar atau tidak dugaan tersebut.
"Jika dia terbukti bersalah maka akan berhentikan dan akan diganti, karena dasar hukumnya seperti itu, " ujar dosen bahasa Inggris Universitas Haluoleo itu.
Sebelumnya, para demonstra yang jumlahnya belasan orang melakukan unjukrasa di gedung sekertatiat DPRD Sultra dengan tujuan minta dewan untuk melakukan hearing dgn Kadisdikbud Sultta.
Aksi damai yang berlangsung setengah jam itu. Diterima wakil ketua DPRD Sultra Nursalam Lada dan beberapa anggota komisi IV DPRD.
"Tuntutan adik adik kami tampung sementara sambil menunggu hasil hearing dengan anggota DPRD dengan Kadisdikbud Sultra," tukasnya.