Baubau (ANTARA) - Sebanyak 58 operator dan pemilik kapal antarpulau di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menerima sertifikat pas kecil di bawah 7 gross tonage (GT) dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I daerah itu, Rabu.
Penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Wali Kota Baubau AS Tamrin di dermaga pelabuhan Murhum Baubau itu, turut hadir Kapolres Baubau, pimpinan DPRD setempat, Kepala PT Pelni dan ASDP Baubau, pimpinan perusahaan pelayaran dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemkot Baubau.
Wali Kota Baubau, AS Tamrin mengatakan, sertifikat pas kecil itu merupakan suatu legalitas secara administrasi akan keberadaan kapal-kapal "jarangka" dan speed boat dalam melakukan aktivitas pelayaran di laut.
"Kalau tertib administrasinya harus juga ditindaklanjuti dengan operasionalnya secara rapi. Apalah gunanya administrasi sudah lengkap tapi di lapangan juga tidak tertib," katanya.
Oleh sebab itu, menurutnya, dua hal yang perlu menjadi perhatian dari itu adalah konsistensi dari pada penyelenggara sebagai pengawasan dan kesadaran dari para operator atau pemilik kapal untuk betul-betul mematuhi.
"Kemudian, dalam operasinya juga harus bagaimana caranya saling memahami dan jangan saling menyerobot. Kesadaran teman-teman dari operator dan pemilik jarangka ini yang kita harapkan. Karena sering kali ada egoisme perorangan yang menimbulkan suatu gesekan-gesekan," katanya.
Ia juga berharap, operator atau pemilik kapal antarpulau yang belum mendapatkan sertifikasi itu agar secepatnya bisa dilayani.
"Dan yang sudah menerima sertifikasi pas kecil ini saya ucapkan selamat serta terimakasih kepada pihak Kantor UPP Baubau," imbuh Walikota Baubau dua periode ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Baubau, R Pradigdo mengatakan, penyerahan sertifikat pas kecil ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Baubau pada Agustus lalu dalam upaya penataan kapal di bawah 7 GT yang juga memang belum memiliki legalitas atau pas kecil.
"Pas kecil ini kan sama dengan legalitas kapal, karena disitu (pas kecil) tercantumkan pemilik kapal, ukuran GT kapalnya, nama kapalnya dan tahun pembuatannya," ujarnya.
Pas kecil yang diterbitkan itu, kata dia, diperoleh dari Kementerian Perhubungan yang didaftarkan secara online kepusat sehingga tidak ada kapal yang mendapatkan dua kali.
Kata Pradigdo, dari 77 yang terdaftar dan menyerahkan berkas, baru sebanyak 58 yang sudah lengkap sehingga dilakukan pengukuran.
"Jadi sisanya sebanyak 19 masih dalam proses karena mungkin surat ada yang belum lengkap. Tapi apabila nanti sudah lengkap segera dilakukan pengukuran oleh petugas ahli dikantor," terangnya.
Selain pas kecil berguna sebagai tanda kebangsaan, kata dia, juga sebagai satu syarat untuk mendapatkan izin trayek di Dishub provinsi.
Berita Terkait
Pemprov Sultra minta kelola dua pelabuhan pengumpan ke Kemenhub
Jumat, 2 Februari 2024 14:18
KSOP harap Pemkab Buton aspal jalan masuk pelabuhan Lawele
Senin, 15 Agustus 2022 18:59
KSOP Baubau sebut proses Pelabuhan Murhum untuk di KPBU sudah ditingkat Bappenas
Selasa, 19 Juli 2022 17:30
Hadapi arus mudik Lebaran di Baubau, Dishub-Satlantas rekayasa depan masuk pelabuhan Murhum
Rabu, 27 April 2022 17:55
Pelni: produksi muatan barang di pelabuhan Baubau meningkat signifikan
Selasa, 11 Januari 2022 15:16
Posko pelabuhan Baubau catat 468 kunjungan kapal selama masa Nataru 2020
Rabu, 13 Januari 2021 16:06
Posko angkutan Natal-Tahun Baru pelabuhan Baubau mulai beroperasi
Jumat, 18 Desember 2020 18:10
Di Sultra, pelabuhan Kolaka jadi pantauan nasional pada angkutan Natal dan Tahun Baru
Senin, 30 November 2020 20:38