Kendari (ANTARA) - Mabes Polri melarang satuan kewilayahan tingkat Polda hingga Polsek mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Hal itu ditegaskan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto dalam diskusi daring yang diselenggarakan Mappilu PWI, Kamis.
Mappilu PWI menggelar diskusi daring dengan topik "Menimbang Pilkada Serentak 2020: tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama".
Menghadirkan nara sumber, antara lain dari unsur Kemendagri, Polri, BNPB Pusat/Satgas COVID-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Nahdatul Ulama, Muhammadiyah yang dibuka Ketua Umum PWI Pusat Atal S.Depari.
Perintah larangan mengeluarkan izin keramaian sudah sampai tingkat satuan kewilayahan sebagai salah satu strategi memutus rantai penyebaran virus Corona.
"Perintah larangan mengeluarkan izin keramaian menyikapi pandemi Corona sifatnya penting. Jika ada pimpinan satuan kewilayahan yang melanggar dipastikan ditindak tegas," kata Imam.
Polri komitmen menerapkan sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana diatur pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian COVID-19.
Ada pun konsekuensi bagi pelanggar Inpres Nomor 6 adalah teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.