Jakarta (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan pengiriman 131 kg paket sabu ke dalam truk bermuatan batu bata yang dikirim dari Sumatera menuju Jawa.
Dalam ekspos di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan para pelaku menggunakan batu bata sebagai kamuflase untuk menyembunyikan narkoba.
"Untuk modus operandinya pengiriman menggunakan truk sebagai kamuflase, seolah-olah truk ini mengangkut batu bata tetapi di dalamnya terdapat sabu," kata Nana.
Nana menyebutkan, truk bermuatan 131 kg sabu tersebut diamankan petugas di Komplek Lemigas jalan Panjang Cipulir, Jakarta Selatan pada Kamis (30/7) dini hari pukul 01.00 WIB.
Terdapat dua orang tersangka yang ditangkap saat kejadian, keduanya adalah kurir dari jaringan narkoba lintas Sumatera-Jawa berinisial AP alias B dan HG alias B.
Menurut Nana, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya, yakni sepasang suami istri di Cipete yang ditangkap karena mengedarkan sabu berwarna merah (jenis baru) pada pertengahan Juni 2020 lalu.
"Jadi dulu mengungkap hasil pengembangan 70 gram sabu merah atau sabu Kolombia. Jadi ini adalah pengiriman sabu dari jaringan Sumatera-Jawa melalui Jakarta," ujarnya.
Nana mengatakan para pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jawa menggunakan teknik 'cover by' (mengelabui) dalam mengirimkan barang-barang terlarang tersebut. Seperti pengiriman 131 kg sabu yang disimpan dalam tas yang ditutupi dengan tumpukan batu bata.
"Sabu 131 kg itu disimpan dalam tas, jadi ada enam tas yang berisi plastik kemasan silver disimpan di tumpukan batu bata," kata Nana.
Sementara itu, dua orang yang ditangkap saat kejadian merupakan kurir, yang saat penangkapan terjadi sedang menunggu seseorang yang diperintahkan untuk mengambil truk pengangkut batu bata berisi sabu tersebut.
Polisi masih memburu pelaku utama yakni bandar dari 131 kg sabu yang diketahui bernama Santi atau Selvi yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku utama masih DPO, kami akan kejar dan kami akan cari," kata Nana.
Kedua pelaku telah ditahan di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.