Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika BNN Kolaka, Sulawesi Tenggara bebaskan tiga pengguna Narkoba setelah di tahan di kantor BNN setempat melepas tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu setelah ditahan selama tiga hari di rumah tahanan kantor BNN.
Kepala BNN Kolaka, Syamsuarto di Kolaka, Rabu menjelaskan penangkapan tiga orang warga hasil laporan dari personil Kodim Kolaka
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah salah satu pengguna inisial SD seorang ibu rumah tangga ditemukan sekitar 8 gram sabu-sabu, timbangan digital di sekitar rumahnya serta alat isap dan tirex," katanya.
saat dilakukan pengembangan kasus ternyata kata dia suami yang bersangkutan juga diduga menggunakan Narkoba dan ketika ditelusuri memang sementara menggunakan sabu dengan alat isap.
Begitu juga dengan tetangga sebelah rumahnya kata Syamsuarto juga ditemukan menggunakan sabu-sabu sehingga ketiga orang tersebut langsung di bawa ke kantor BNN untuk dilakukan pendalaman beserta barang bukti 9 gram lebih sabu-sabu,
Syamsuarto menjelaskan saat dilakukan penahanan selama tiga hari dan pendalaman kasus ketiga warga Kecamatan Samaturu itu tidak terbukti sebagai pengedar karena tidak ditemukan transaksi mencurigakan melalui telepon selularnya dan tidak ada saksi yang memberatkan bahwa salah satu dari mereka adalah pengedar,
" Sehingga dibebaskan dengan syarat harus direhabilitasi di kantor BNN dan membuat surat pernyataan dan membantah ada negosiasi uang," ungkap Syamsuarto.
Karena sesuai aturan lanjut dia setelah dilakukan penahanan selama 3X24 jam dan tidak terbukti sebagai pengedar maka harus dibebaskan dengan syarat ketiga orang tersebut tidak melakukan perbuatan yang sama.
Sebelumnya ketiga pengguna Narkotika itu ditangkap di tempat yang berbeda,inisial SD seorang ibu rumah tangga diamankan di rumahnya desa Lapaopao Kecamatan Wolo dengan barang bukti 8 gram lebih sabu-sabu.
Sementara dua orang lainnya yakni HS dan FH di desa Wowa Tamboli Kecamatan Samaturu dengan barang bukti 1,11 gram beserta timbangan digital dan alat isap serta satu bal plastik saset kosong serta telepon genggam.