Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan jajaran menyita seberat 155,64 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan selama 2 bulan, terhitung mulai dari Januari hingga Februari 2025.
"Selain itu, barang bukti yang disita ganja kering 121,64 kilogram, 27 batang pohon ganja, 9.617 butir pil ekstasi, 2.800 butir pil alprazolam, dan 30 butir pil happy five," ujar Pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem di Medan, Minggu.
Dari total barang bukti tersebut, Polda Sumut menangkap 1.131 orang, terdiri atas 227 pengguna dan 904 orang yang merupakan 883 kasus tindak pidana narkotika.
Lebih lanjut dia menduga barang bukti tersebut berasal dari jaringan narkotika yang beroperasi di dalam maupun luar wilayah Sumut hingga jaringan internasional.
Selain narkotika, pihaknya juga menyita, di antaranya 99 unit sepeda motor dan 14 unit mobil yang diduga digunakan untuk operasional jaringan narkoba, uang tunai sebesar Rp119 juta, 383 unit ponsel atau tablet, dan 140 unit timbangan digital.
"Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di Sumut karena tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah ini," kata Kombes Pol. Yudhi.
Polda Sumut terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, termasuk dengan menggencarkan patroli, razia, maupun penyelidikan mendalam terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkoba," ucapnya.
Kolaborasi ini, menurut dia, sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah beribu Kota Medan.