Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang polisi gadungan yang telah berhasil menipu dan memeras seorang mahasiswi di Kota Kendari.
Wakapolres Kendari Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa, saat merilis kasus penangkapan itu, Jumat, mengungkapkan, tersangka berinisial LE (26).
"Tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 12 Februari 2020, sekitar pukul 23.00 Wita di tempat kos tersangka, di Jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari," ungkapnya.
Ia menjelaskan, modus operandi tersangka, yaitu datang ke rumah kost korban dan tersangka mengaku sebagai anggota Kepolisian Buser 77 Kendari untuk menakut-nakuti korban saat itu.
"Tersangka memperlihatkan Replika senjata dan borgol serta mengancam membuka rahasia pribadi korban kepada keluarganya sehingga korban merasa tertekan dan takut pada saat itu," jelasnya.
Kemudian tersangka, lanjutnya, meminta uang damai, kepada korban sebesar Rp20 juta, akan tetapi korban hanya sanggup sebesar Rp5.950.000. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki apakah ada korban lainnya.
Dari tangan tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai anggota satuan pengamanan (satpam) di salah satu bank ini, polisi mengamankan satu buah pistol replika, borgol, uang tunai Rp700 ribu, serta seragam polisi lengkap dengan atribut dan tanda pangkat.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 subsider Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.