Kendari (ANTARA) - Kepolisian Sektor Sampara Polres Konawe dan Tim Buser 77 Polresta Kendari, menangkap dua pelaku yang terduga pembakaran rumah warga di Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Sampara, Kabupaten Konawe, Ipda Kasibun, Rabu, mengatakan bahwa pelaku pembakaran rumah tersebut dilakukan sebanyak lima orang dengan korban pemilik rumah Sariem dan Wartini.
"Pembakaran dilakukan dua kali yaitu pada hari Minggu (5/5) sekira pukul 22.00 Wita, dan hari Selasa (7/5) sekitar pukul 00.30 wita dini hari," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sebab terjadinya pembakaran rumah karena adanya modus kecemburuan terhadap Desi yang diduga berhubungan dengan Maulana dan kemudian melakukan aksi teror dengan membakar rumah korban.
Korban Sariem mengadukan peristiwa tersebut kepada Polsek Sampara pada hari Senin (6/5), sedangkan Wartini mengadukan peristiwa kebakaran tersebut pada hari Selasa (7/5).
"Atas pengaduan tersebut maka dibuatkan laporan Polisi kemudian Kapolsek Sampara membentuk tim khusus (Timsus) sebanyak lima orang dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.
Lanjut Kapolsek, saat di TKP langsung mencari bukti petunjuk tentang terduga pelaku serta modus operandi yang digunakan para terduga pelaku. Dari hasil olah TKP Personel menemukan beberapa barang bukti diantaranya satu botol aqua kemasan berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis partalite, satu botol kratingdaeng berisi BBM jenis partalite dan sumbuh dari kain dalam kondisi pecah, dan satu botol sirup ABC berisi BBM jenis Partalite dengan kondisi utuh
"Terduga pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Sampara bersama Tim Buser 77 Polresta Kendari di gerbang batas Ranomeeto Kota Kendari," kata Kasibun
Kasibun mengatakan, sebelum mengamankan pelaku pembakaran pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Kendari melalui Kanit Buser 77 Ipda Muh. Ichsan Aqsyar Rahman untuk bersama-sama mencari keberadaan para terduga pelaku.
"Hingga saat ini baru mengamankan dua orang pelaku dari lima orang tersangka yakni AF alias T (30) dan MRA alias R (20) kedua terduga tersebut berasal dari Kota Kendari.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah parang, satu buah samurai, satu buah tombak penusuk, satu buah diduga bom molotop lengkap dengan rangkaian kabel, satu unit Handphone Oppo A1, satu unit mobil Honda Brio yang digunakan dalam aksi pembakaran rumah tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim Buser Polresta Kendari tangkap dua pelaku pembakaran rumah