Jakarta (ANTARA) - Aktris Nanie Darham kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis kokain dan saat diperiksa yang bersangkutan mengaku mendatangkan barang haram tersebut dari luar negeri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini, namun telah mengetahui jika bandar besar kokain ini berada di luar negeri.
"Kita sudah kantongi namanya, tapi kita belum bisa sebutkan. Barang ini kiriman dari luar negeri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Nanie diketahui adalah salah satu pemeran dalam film layar lebar berjudul 'Air Terjun Pengantin'.
"Nanie Darham ini aktris film 'Air Terjun Pengantin'," kata Yusri.
Baca juga: Gara-gara narkoba, aktris Nanie Darham ditangkap polisi
Ditangkapnya Nanie berawal dari informasi yang diterima penyidik Polda Metro Jaya soal peredaran kokain di Jakarta.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, polisi melakukan penangkapan terhadap dua pembeli kokain.
"Pada 2 Februari berhasil diamankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki ditemukan 14,86 gram kokain," ujar Yusri.
Polisi kemudian menggeledah rumah JA dan menemukan kokain 8,12 gram, kemudian polisi menemukan pil H5 atau Happy Five.
Setelah menangkap JA dan WED, polisi terus melakukan pengembangan. Keduanya mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nanie Darham
"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata mereka semua ini memesan dan disuruh oleh tersangka ketiga yang inisialnya NAD. NAD kita amankan di sekitar apartemen di lantai 7 di Setia Budi Jaksel. NAD ini seorang wanita," kata Yusri.
Saat penangkapan Nanie Darham di kediamannya, polisi menyita satu butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Nanie, JA dan WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.