Baubau (ANTARA) - Jajaran Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap satu dari dua pelaku pencurian dan kekerasan atau pembegalan berinisial "AZ", setelah buron selama lima bulan terakhir.
"Pelaku dibekuk di kamar indekos sejak beberapa hari lalu, termasuk barang buktinya," ujar Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tanggari melalui rilis yang diterima, di Baubau, Selasa.
Ia mengungkapkan, awal penangkapan pelaku setelah korbannya bernama Hensi Purwati datang ke Polsek Murhum melaporkan kejadian tindak pidana perampasan disertai penganiayaan yang menimpa dirinya pada 15 Agustus 2019 lalu.
"Tersangka AZ yang tinggal di Kelurahan Lipu Kota Baubau ini diketahui kerap beraksi di jalan Raya Palagimata dan sadisnya saat melancarkan aksinya kerap menendang korbannya hingga tersungkur ke tanah," ujar Kapolres.
Baca juga: Polres Baubau bekuk pelaku pencurian motor
Kejadian bermula saat Korban yang kala itu dari kampus hendak pulang kerumah di BTN Sri Amalia Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari. Namun, saat melewati BTN Ratu Permai pelaku langsung menyambar dan merampas tas Korban.
"Perisitiwanya terjadi di Simpang Lima Palagimata, ketika Korban sedang mengemudikan sepeda motor langsung didekati oleh tersangka inisial AZ dan temannya yang masih DPO langsung merampas tas milik korban yang didalamnya berisi HP," ungkap AKBP Zainal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku terindikasi melakukan tindakan kekerasan lebih dari satu kali.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (1) Juncto pasal 365 ayat (2) ke-2eJuncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.