Manado (ANTARA) - Polisi meringkus pelaku pembunuhan warga Wangurer Barat, Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), yang sudah tujuh tahun menjadi buronan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa, mengatakan, kasus itu terjadi pada 2014 silam.
“Tersangka PG, 37 tahun, pelaku pembunuhan pada Mei 2014 lalu, di Wangurer Barat, Bitung. Setelah tujuh tahun melarikan diri, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro, Senin (13/9), di Siau Barat,” kata Abast.
Ia menambahkan pelaku diamankan di Mapolsek Siau Barat, kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku berinisial PG, warga Makalehi Utara, Sitaro, diduga melakukan penikaman dengan senjata tajam terhadap Ahmad Makaminang 21 tahun.
Kasus ini berawal di sebuah acara yang digelar di kawasan Kusu-kusu Wangurer Barat, Kota Bitung.
Pada saat itu korban menampar pelaku karena menolak saat ditawarkan miras untuk ketiga kalinya.
Pelaku sempat meminta maaf, namun korban kembali menghajarnya saat di luar lokasi acara.
Terjadilah perkelahian antara keduanya.
Pelaku mencabut sebilah pisau, kemudian menusuk korban di bagian paha sebanyak satu kali, serta perut dua kali.
Saat korban terjatuh ke selokan hingga meninggal dunia, seketika itu juga pelaku melarikan diri.