Baubau (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan barang bukti sebanyak 11 unit roda dua.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis, di Baubau, Rabu, mengatakan, tersangka Sh (29) yang merupakan warga Kelurahan Lipu Baubau diamankan di Buton Tengah pada 26 Agustus 2019.
"Barang bukti yang kita amankan dari tersangka ada 11 unit," ujar Ronald didampingi Kasubag Humas Iptu Suleman, dalam konfrensi pers yang digelar di ruang media center Mapolres Baubau.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu empat bulan terakhir atau sejak Mei hingga Agustus 2019.
"Jadi tersangka ini bekerja sendiri. Modus operandinya yakni melakukan hunting (keliling) di jalan dengan menargetkan kendaraan yang kuncinya masih melekat dimotor dan mencoba menggunakan kunci lain," ujarnya.
Ia mengatakan, motor yang berhasil digasak oleh pelaku kemudian disembunyikan selama dua hari. "Jadi motor itu kebanyakan dijual di daerah Kabupaten Buton Tengah. Harganya berkisar Rp4-6 juta per unit. Hasilnya itu digunakan untuk bersenang-senang," katanya.
Ronald menambahkan, tersangka menjualnya secara pribadi kepada orang yang dikenal dengan alasan motor tersebut dari luar Sultra, lalu menyampaikan bahwa surat-suratnya telah hilang.
11 unit barang bukti yang diamankan pihaknya itu, kata dia, yakni motor Yamaha Xred, Yamaha Mio 125, Mio M3, Honda Beat,Yamaha Mio, Honda Vario, Yamaha Mio M3, dan Seon.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang sudah melapor. Masih ada tiga lagi barang bukti yang belum diketahui pemiliknya. Jadi kiranya kalau ada masyarakat yang merasa kehilangan di TKP depan kantor Adira Finance Baubau, depan SMK 3 Baubau dan depan MGM Baubau agar segera melaporkan di Kantor Satreskrim," ujarnya.
Baca juga: Polisi minta Jaksa hukum maksimal pelaku narkoba
Motif tersangka berbuat demikian, kata dia juga, awalnya mencoba-coba, namun karena mendapat untung yang cukup besar sehingga melanjutkan aksinya tersebut.
Pelaku yang kini dalam keadaan pincang karena mendapat timah panas dibetis kanan, kata dia, saat diamankan mencoba melakukan perlawanan dengan mengelabui petugas dan tidak kooperatif dalam pengembangan aparat petugas.
"Jadi pasal yang kita terapkan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Enam anggota polisi dipecat secara tidak hormat, berikut alasannya
Baca juga: Polisi: Belum ada laporan dugaan penistaan agama dari Ustad Abdul Somad