Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan daerah itu inisial 'MR' menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan benih padi sawah tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji, di Baubau, Rabu, mengatakan surat penetapan tersangka ditandatangani Kepala Kejari Baubau dengan Nomor 01/P.3.11/FD.2/4/2025 tertanggal 14 April 2025.
"Jadi betul ada penetapan tersangka atas nama Muhamad Rais sebagai Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan benih padi sawah," ujarnya.
Abdul Kadir mengungkapkan bahwa kapasitas MR sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Penetapan tersangka setelah jaksa melakukan penyidikan lebih mendalam, termasuk dengan adanya fakta persidangan yang diungkapkan saksi, dua orang terdakwa yang sudah diputus masa hukumannya oleh Pengadilan Tipikor di Kendari.
"Intinya perkara ini sudah ditetapkan dua tersangka lainnya dan sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor di Kendari, tapi mereka juga sedang melakukan upaya hukum banding. Dan kerugian pada dua tersangka itu sama dengan kerugian penetapan tersangka Muhamad Rais," jelasnya.
Ia menyebutkan besaran dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka sekitar Rp180-an juta dari nilai proyek sebesar Rp300 juta lebih.
Abdul Kadir menjelaskan bahwa penetapan seorang menjadi tersangka itu paling tidak sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Dua alat bukti itu adalah sebagaimana dalam 184 KUHAP yakni ada saksi, keterangan saksi, dan alat bukti terkait petunjuk surat, dokumen-dokumen pada saat menjabat sebagai KPA.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan memanggil tersangka MR pada pekan depan.
Mengenai pasal yang disangkakan terhadap tersangka, kata dia, primier pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 terkait dengan undang-undang tindak pidana korupsi.