Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang dan narkoba.
"Kota Kendari masuk wilayah zona merah maraknya peredaran narkoba, karena ini hanya kebersamaan seluruh elemen masyarakat yang misa melawan fenomena ini," kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain K, di Kendari, Senin.
Ia mengatakan masalah narkoba tidam bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi semua harus terlibat karena peredaran narkoba ini sudah menyentuh semua lapisan masyarakat.
"Pemerintah Kendari sudah siapkan Puskesmas untuk penanganan korban penyalahgunaan narkoba untuk direhabilitasi. Tetapi ini hanya upaya kecil," katanya.
Pemerintah Kendari kata Sulkarnain K, berencana membuat pusat rehabilitasi korban penyalahguna narkoba di Kendari, asalkan ada dukungan dari BNN.
"Saat ini.masih kami diskusikan dan komunikasikan bersama BNN provinsi dan BNN pusat, semoga ads kebijakan mereka untuk bersama-sama membangun pusat rehabilitasi narkoba di Kendari," katanya.
Sebelumnya, pihak BNNP Sultra mengaku telah melakukan rehabilitasi kepada 421 pecandu atau pengguna narkotika sepanjang 2019.
Dari 421 pecandu itu, 404 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan di Balai Rehabilitasi Pecandu di Makassar, serta 17 orang lainnya di rehabilitasi di Lido, Bogor.
Dari hasil identifikasi yang ditemukan, meningkatnya penyalahgunaan narkotika disebabkan oleh sejumlah faktor seperti faktor lingkungan, pendidikan dan masalah keluarga.