Kendari (ANTARA) - Pemerintah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mendirikan Balai Panti Rehabilitasi Adhyaksa untuk menampung warga pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
Kepala Kejari (Kajari) Kendari Shirley Sumuan, Jumat, mengatakan pembentukan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa tersebut merupakan sebuah terobosan yang dilakukan Kejaksaan terkait program keadilan restoratif atau restoratif justice.
"Balai ini yaitu tempat penampungan bagi semua tersangka atau terdakwa yang kena Pasal 127 narkotika. Ini merupakan terobosan juga bagi Kejari Kendari difasilitasi Pemerintah Kota Kendari," kata Shirley di Kendari, Jumat.
Dia juga berterima kasih atas dukungan Pemkot Kendari, RSUD Kota Kendari, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendari yang terus mendukung kejaksaan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Pelaku penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi di panti rehabilitasi tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala mendukung upaya Kejari Kendari dalam mendirikan balai rehabilitasi tersebut. Dia berharap kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Kendari bisa terus ditekan.
"Kalau ada saudara-saudara kita yang datang di sini, pertama dan terakhir lah mereka berurusan dengan balai (rehabilitasi). Tempat ini cukup representatif karena memiliki sejumlah fasilitas," jelasnya.
Balai Pantai Rehabilitasi Adhyaksa terdiri atas delapan ruangan yang terbagi menjadi satu ruangan konseling, satu ruangan pengamanan, dan enam kamar rehabilitasi.
"Balai ini didirikan Kejaksaan Negeri Kendari bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kendari," ujar dia.
Peresmian balai rehabilitasi tersebut dilakukan bersamaan di empat kejari lain di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni di Kejari Kolaka, Kejari Muna, Kejari Konawe, dan Kejari Konawe Selatan.