Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2024 kepada sebanyak 12 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Herman Mulawarman saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa pemberian remisi hari raya Natal itu diberikan secara serentak di seluruh Lapas dan Rutan di Seluruh Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus berlaku di hari Natal 2024. Warga binaan yang mendapatkan remisi sudah diusulkan Lapas Kelas IIA Kendari, kemudian telah memenuhi syarat secara administrasi.
“Untuk lembaga kemasyarakatan Kelas IIA Kendari diusulkan 12 orang untuk mendapatkan remisi. Dari 12 orang yang diusulkan sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan remisi,” kata Herman Mulawarman.
Dia menyebutkan bahwa dari 12 warga binaan yang mendapatkan remisi itu, di antaranya sebanyak 11 orang mendapatkan besaran remisi 1 bulan atau setara 30 hari, dan satu warga binaan mendapatkan besaran remisi selama 15 hari.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus sudah memenuhi syarat secara administrasi dan sudah menjalankan pidananya selama 6 bulan," sebutnya.
Herman Mulawarman mengungkapkan bahwa adapun syarat-syarat yang mendapatkan remisi khusus Natal ini yang terutama administrasinya lengkap, putusan pengadilan sudah memenuhi syarat semua pidananya sudah 6 bulan dijalani.
"Itu berhak kita usulkan. Sementara subtantifnya dia memberikan perilaku yang baik dengan mengikuti program serta pembinaan di dalam lapas,” ungkap Herman Mulawarman.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap agar para warga binaan yang mendapatkan remisi khusus bisa terus menunjukkan perilaku yang baik dan positif saat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Kendari.