Kendari (ANTARA) - Sebanyak 21 peserta calon anggota komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) termasuk tiga orang petahana nenjalani tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan anggota Komisi I DPRD setempat.
Pantauan di Sekretariat DPRD Sultra, tempat calon anggota KPID menjalani tes di Kendari Senin, sebanyak enam tim penguji yang dari Komisi I DPRD Sultra itu nampak kejauhan menerima peserta yang silih berganti untuk diuji dengan berbagai pertanyaan yang sudah disiapkan tim.
Salah satu anggota penguji dari Komisi I DPRD Sultra, H Abustam mengatakan, waktu yang diberikan bagi setiap peserta oleh tim penguji terkait pertanyaan yang diberikan tidak menentu.
"Terkadang ada peserta diberi pertanyaan lalu dijawab bisa membutuhkan waktu 10 hingga 15 menit, tetapi ada juga yang lebih dari itu. Tergantung serumit apa yang diberikan oleh masing-masing tim yang mengujinya," katanya.
Politisi Partai Gerindra Sultra dua periode di DPRD Sultra itu tidak menyebutkan secara detail materi apa saja yang diujikan bagi setiap peserta, namun mengatakan bahwa calon peserta KPID yang menguasai terkait undang-undang penyiaran, peran KPID dan lainnya tentu tidak sulit untuk memberi jawaban yang tepat dan sesuai yang kita inginkan.
Baca juga: Sebanyak 47 peserta jalani tes tertulis dan wawancara calon KPID Sultra
Hal Senada diungkapkan tim penguji lainnya, H Nur Sinapoy mengatakan, dengan waktu yang tidak membatasi bagi peserta, maka proses uji kepatutan dan kelayakan bagi setiap calon yang semestinya satu hari, bisa molor hingga dua hari ke depan.
"Yang pasti bahwa untuk hari pertama peserta yang ikut fit and proper test, dimungkinkan baru 10 orang yang bisa selesai hari ini. Artinya separuh dari jumlah yang ikut itu akan diselesaikan pada Selasa (10/12)," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Tim Seleksi KPID Sultra, Yusrianto yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, dari 21 calon anggota KPID yang menjalani tes fit kelayakan dan kepatutan oleh anggota Komisi I DPRD Sultra itu, nantinya akan digugurkan setengah dari jumlah yang ada saat ini.
"Kewenangan Pansel KPID hanya sampai pada tes wawancara dan psikotes, sedangkan yang menentukan 10 besar dari tujuh calon anggota yang diambil adalah kewenangan dari tim seleksi Komisi I DPRD Sultra dengan tetap saling berkoordinasi dengan Pansel," ujarnya seraya menambahkan bahwa sesuai jadwal, penentuan pengumuman tujuh anggota KPID terpilih dijadwalkan pada tanggal 10 atau 11 Desember 2019.