Kendari (ANTARA) - Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup meninjau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Saya bersama-sama dengan unsur terkait melakukan pemantauan kelancaran pelaksanaan kegiatan PSU yang dilaksanakan di TPS 5 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari," kata Pj wali kota Kendari Muhammad Yusup, di Kendari, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa PSU merupakan bagian dari proses demokrasi dimana dari hasil pantauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menyatakan bahwa di TPS 5 tersebut terjadi kesalahan sehingga dilakukan PSU.
"Saya kira ini penting untuk melihat bagaimana pemerintah dengan penyelenggara melaksanakan dengan betul proses demokrasi ini berjalan jujur, adil, dan berintegritas," ujarnya.
Yusup menambahkan bahwa masyarakat diharapkan datang untuk melakukan aspirasi dengan suaranya. Kemudian menjaga keamanan dan ketertiban sehingga pelaksanaan PSU tersebut berjalan dengan lancar.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, mengatakan bahwa pelaksanaan PSU di TPS itu merupakan rekomendasi panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) Kambu karena ada dua orang daftar pemilih tambahan (DPTb) yang tidak memenuhi syarat ikut mencoblos surat suara pemilihan wali kota Kendari.
"Dua pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut berasal dari Kabupaten Muna dan Konawe Selatan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang berstatus DPTb hanya bisa memilih satu jenis surat suara di TPS 5 tersebut pada Pilkada 2024 yaitu surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra.
"Maka hari ini kami menggelar PSU di TPS 5 untuk satu jenis suara saja yaitu pemilihan walikota Kendari," ujarnya.
Jumwal menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU ini sudah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 tentang proses pemungutan dan perhitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Berdasarkan rekapitulasi pemilih di TPS 5 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari yaitu sebanyak 424 pemilih. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 210 orang dan perempuan 214 orang.
Kemudian, KPU Kota Kendari telah menetapkan lima pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kendari. Mereka adalah pasangan Siska Karina Imran-Sudirman nomor urut 1, Yudhi Mahardika-Nirna Lachmuddin nomor urut 2, Sitya Giona Nur Alam-Subha nomor urut 3, Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu nomor urut 4, dan pasangan Abdul Razak-Afdhal nomor urut 5.