Kendari (ANTARA) - Kalangan nelayan Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, mengaku resah akibat ulah penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan yang makin marak terjadi di daerah tersebut.
Ketua kelompok Nelayan Memancing Buton Utara, Sudarwin melalui telepon dari Kendari, Senin, mengatakan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak terjadi di berbagai titik di wilayah tersebut.
"Kenyataannya pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak terjadi di berbagai titik di wilayah perairan Buton Utara. Pelaku yang disinyalir dari luar daerah Buton Utara bebas seolah tanpa pengawasan," kata Sudarwin.
Pada Selasa (10/9) lalu, ketika sedang melaut, ia menyaksikan aksi pengeboman ikan yang menggetarkan perairan Kulisusu Utara.
Beberapa jam sebelumnya bom rakitan memporak-porandakan karang di perairan Waode Buri dan pesisir Lantagi dengan kapal yang sama.
Sudarwin mengatakan suatu saat komunitas pemancing berdiskusi tentang maraknya bom ikan di salah satu rumah warga di Kecamatan Kulisusu. Pembicaraan sontak terhenti karena ledakan yang menggentarkan di perairan teluk Kulisusu.
Baca juga: Cuaca ekstrem, Harga ikan laut di pasaran naik drastis
Komunitas pemancing Buton Utara berharap penangkapan ikan menggunakan bahan peledak mendapat perhatian serius dari instansi terkait agar kelestarian lingkungan laut terjamin untuk anak cucu.
Kepala Bidang Sumber Daya Perikanan dan Peningkatan Daya Saing, Dinas Perikanan Buton Utara La Ode Arlin Mukmin, mengakui penangkapan ikan menggunakan bahan peledak meresahkan namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak.
Menurut dia pengawasan sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil dari garis pantai dan selebihnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Namun demikian, Dinas Perikanan Buton Utara selalu berkoordinasi dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra karena aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak membutuhkan penanganan serius.
Baca juga: Menurun, pasokan ikan laut di pasar tradisional
Baca juga: Sejak 2014, KKP tenggelamkan 516 kapal ilegal