Kendari (ANTARA) - Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara, Jumat, mengamankan empat nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan
bom di sekitar perairan Kabupaten Buton Utara.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sultra Kombes Pol Suryo Aji melalui Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra Kompol Muhammadong di Kendari, mengatakan para terduga pelaku bom ikan tersebut diamankan personel di perairan Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, Buton Utara.
"Para pelaku berjumlah empat orang dengan menggunakan kapal yang melakukan aktivitas menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan," katanya.
Dia menyampaikan keempatnya diamankan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan di wilayah perairan Buton Utara.
Personel Ditpolairud Polda Sultra yang sedang melaksanakan patroli laut di sekitar perairan Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, dengan menggunakan Kapal KP XX 1004 berhasil mengamankan empat orang nelayan yang kedapatan melakukan aktivitas dengan menggunakan bom ikan.
Saat tengah patroli, personel Kapal Polisi (KP) XX 1004, di Buton Utara melakukan pemeriksaan sebuah kapal jolor warna hijau dan satu sampan berwarna biru yang berada di perairan Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara yang diduga membawa bom ikan.
Ia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan kapal yang digunakan para pelaku ditemukan 12 jeriken ukuran 5 liter isi bahan peledak, dua botol plastik berisi bahan peledak, dan 12 botol kaca terangkai kabel berisi bahan peledak siap pakai.
Selanjutnya, ditemukan sebuah toples berisi satu kantong kecil pupuk matahari, satu kantong kecil serbuk korek api, satu gulung benang nilon warna putih, satu gulung karet gelang, dan sebuah karet balon warna ungu.
"Ada satu unit kompresor lengkap dengan alat selam yang berhasil diamankan," ujarnya.
Dia menyebut keempat terduga pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak berinisial FA (27), HA (35), RA (17), dan A (17). Keempatnya merupakan nelayan yang berasal dari Desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
"Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Muhammadong.
Berita Terkait
Satpolair Baubau mengevakuasi korban kecelakaan kapal terbalik
Sabtu, 6 Februari 2021 5:05
Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara sita 10 ton BBM ilegal solar asal Sulsel
Selasa, 7 Maret 2023 12:17
Ledakan di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara berasal dari amonium nitrat
Kamis, 8 September 2022 14:18
Ditpolairud Polda Sultra tangkap dua pria diduga edarkan sabu
Senin, 9 Agustus 2021 20:20
Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara gagalkan penyelundupan 4,2 ton BBM ke Sulteng
Minggu, 27 Juni 2021 17:01
Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara sita 8 ton BBM diduga ilegal di Konawe Utara
Rabu, 31 Maret 2021 13:15
Ditpolairud Polda Sultra beri sembako nelayan di Kendari
Kamis, 16 April 2020 17:47
Dit Reskrimsus Polda Sultra kampanyekan anti judi online ke pelajar Kendari
Kamis, 14 November 2024 18:37