Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 15 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tingkat Provinsi menegaskan keinginan agar Kadin Indonesia tetap satu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi di Jakarta, Jumat, dalam sidang lanjutan terkait keabsahan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie.
Sidang lanjutan digelar secara tertutup di Ruang Sidang 3 atau di Ruang Kusuma Atmadja untuk dimediasi oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun para penggugatnya adalah 18 Ketua Umum Kadin Tingkat Provinsi. Namun yang hadir sebanyak 15 orang.
"Kadin Indonesia saat ini tengah mengalami dinamika. Kami dari Kadin DKI Jakarta dan Kadin Provinsi lainnya ingin meluruskan bahwa Kadin Indonesia cuma satu," kata Diana Dewi.
Dia berharap pada sidang tersebut didapat kata sepakat antara pihak penggugat dan tergugat terkait dualisme organisasi Kadin Indonesia.
"Apa yang dimediasikan tadi semoga membawa organisasi Kadin Indonesia tetap satu kepemimpinan," ungkapnya.
Menurut Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Latuconsina, pihaknya menyesali dalam mediasi perdana, kubu Anindya Bakrie tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya sehingga komunikasi dalam mediasi tidak berjalan seperti yang diharapkan.
Para Ketua Umum Kadin Provinsi yang hadir sebanyak 15 orang di PN Jakarta Selatan mendukung kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.
"Hanya menginginkan satu hal, yaitu Kadin Indonesia hanya satu dan tidak mengenal dualisme organisasi," kata Latuconsina.
Di luar hal tersebut, pihaknya menginginkan tergugat untuk sama-sama bergabung di Kadin Indonesia yang dipimpin Arsjad Rasjid dan sama-sama melaksanakan musyawarah nasional (munas) sesuai anjuran pemerintah.
Untuk sidang mediasi kedua, Latuconsina menjelaskan, akan digelar pada Kamis (6/2). Pihak tergugat akan hadir dan diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi di luar ruang sidang.
Pihaknya menginginkan Anindya Bakrie hadir langsung di PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Kalaupun nantinya Anindya Bakrie kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, Latuconsina menegaskan, pihaknya akan mendukung dengan catatan melalui munaslub yang sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kuasa hukum Anindya Bakrie, Firmanto Laksana menyatakan, pihaknya menyambut baik mekanisme mediasi di tengah jalannya persidangan yang diajukan oleh 15 Ketua Umum Kadin Provinsi yang berada di pihak Arsjad Rasjid.
"Kami memiliki visi yang sama untuk menjadi satu dan mencari titik temu serta mengapresiasi hakim karena memberikan waktu yang cukup untuk kembali bermediasi pada 6 Febuari 2025," ujar Firman.