Kendari (ANTARA) - Polisi menangkap pasangan kekasih di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di daerah itu.
Wakapolres Kendari Kompol Alwi di Kendari, Jumat, mengatakan pasangan kekasih itu berinisial MAS (28) pria dan M (21) wanita yang melakukan aksi pencurian motor di kota itu.
"Tersangka MAS dan M yang berstatus pacaran ini diamankan pada tanggal 13 Oktober di Polsek Bondoala, Kabupaten Konawe," kata dia saat merilis kasus terebut.
Dia menjelaskan, keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor metik pada tanggal 6 Oktober di penginapan Agser di Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, sekitar pukul 03.00 WITA.
Motor yang berhasil dicuri lalu dijual dengan dua orang perantara yakni R (35) dan H (27) yang dijual kepada seseorang berinisial MIL (23) tanpa surat-surat dengan harga Rp3.300.000
Keduanya kemudian kembali melakukan aksinya pada 11 Oktober sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan Wayong, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari dan berhasil menggasak satu unit kendaraan roda dua metik.
"Di TKP itu korban tertidur di kursi lalu tersangka M masuk ke pekarangan dan mengambil kunci kontak yang disimpan di atas meja kemudian mengambil motor di garasi beserta handphone yang disimpan di bagasi motor," jelas Alwi.
Para tersangka mencuri motor dengan tujuna untuk digunakan sedangkan telepon genggam digadai Rp300.000.
Para tersangka utama curanmor ini yakni MAS (21) dan M (28) akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1), ke (3), ke (4) dan Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilam tahun penjara.
Sementara tiga tersangka penadah lainnya yakni R (35), H (27), dan MIL (23) dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.