Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kendari telah menetapkan besaran zakat yang harus dibayarkan warga Kota Kendari tahun 1440 H/2019 Masehi seperti tahun lalu.
Kabag Kesra Kota Kendari, Abdul Rauf di Kendari, Rabu mengungkapkan zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Makanan pokok yang dimaksud berupa beras dengan takaran sebanyak 3,5 liter setiap jiwa.
Namun untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi takaran 3,5 liter beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
"Kalau zakat itu dikonversi ke nilai uang maka untuk beras terbaik senilai Rp37.000/jiwa. Untuk beras kepala/beras super senilai Rp32.000/jiwa dan untuk beras ciliwung dan beras Dolog sebesar Rp29.000 dan Rp28.000/jiwa," ujaranya.
Sedangkan bagi masyarakat yang mengonsumsi berupa jagung, sagu dan ubi maka besaran nilai rupiahnya sebesar Rp20.000/jiwa.
Ketua Baznas Kota Kendari, Alimudin, saat menggelar rapat penetapan zakat fitrah merincikan besaran zakat yang harus dikeluarkan per oarang berdasarkan ukuran makanan pokok yang di konsumsi.
Alimuddin mengatakan, pengumpulan zakat dapat dilakukan di tempat yang sudah ditunjuk seperti masjid, kemudian nantinya disetor ke Baznas," ujarnya.