Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), siap menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 59 tempat pemungutan suara yang tersebar di daerah itu.
"PSU akan dilaksanakan serentak pada 27 April 2019, atau sepuluh hari pascapencoblosan," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, di Kendari, Kamis.
Ia mengatakan, TPS yang akan dilaksakan PSU tersebut merupakan hasil rekomendasi puhak Bawaslu dan telah disetujui oleh KPU Sultra.
"Warga Sultra yang akan melakukan pencoblosan ulang di 59 TPS tersebut ditaksir mencapai 13.000 orang. Jumlah itu diambil dari angka DPT masing-masing TPS yang akan melakukan PSU," katanya.
Persiapan untujk pelaksanaan PSU kata Natsir, sudah rampung tinggal proses pendistribusian logistik pemilu.
Disebutkan, TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut tersebar di 12 kabupaten kota dengan sebesaran terbesar di Kota Baubau yakni 16 TPS.
Adapun sebaran TPS yang akan PSU tersebut yakni, Kabupaten Kolaka Utara 4 TPS, Kolaka 6 TPS, Kolaka Timur 1 TPS, Kota Baubau 16 TPS, Kota Kendari 9 TPS, Kabupaten Konawe Selatan 6 TPS, Bombana 5 TPS, Buton Tengah 1 TPS, Buton Selatan 3 TPS, Buton 1 TPS, Konawe Kepulauan 3 TPS, Konawe Utara sebanyak 4 TPS.