Kendari (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara pada tahun anggaran 2025 ini mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp170,3 miliar.
Direktur RSUD Mubar M. Syahril Fitrah mengungkapkan bantuan dana ratusan miliar tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan gedung dan pengadaan alat kesehatan (alkes).
"Jadi tahun 2025 ini RSUD Mubar ini masuk sebagai salah satu lokus program hasil terbaik cepat (PHTC) bidang kesehatan Kemenkes RI. Jadi ini program dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat kelas rumah sakit dari kelas D menjadi kelas C. Karena kita punya rumah sakit sekarang masih kelas D," terangnya.
Kata dia, jumlah anggaran untuk pembangunan fisik sebanyak Rp150 miliar dan Alkes sejumlah Rp20, 3 miliar.
"Tapi itu di luar anggaran alkes kanker, jantung dan stroke (KJS). Targetnya Desember 2025 dan paling lambat Januari 2026 pembangunannya sudah selesai semua. Kalau itu sudah dibangun maka kelas RSUD Mubar menjadi kelas C," jelasnya.
Menurut Syahril Fitrah, untuk memulai pelaksanaan proyek itu maka salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah izin lingkungan.
Dalam rangka itu, tambah Syahril hari ini dilakukan survei lokasi dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
"Jadi kehadiran PMPTSP dan DLH ini untuk melakukan survei kita punya rumah sakit sebagai syarat dikeluarkan izin lingkungan," sebutnya.
Kepala Dinas PMPTSP Mubar La Ode Hanafi menuturkan terkait izin lingkungan guna pembangunan sarana kesehatan ini pihaknya mengapresiasi dan mendorong untuk menerbitkan izin lingkungan.
Lanjutnya, oleh karena itu berkaitan dengan kegiatan hari ini merupakan salah satu dukungan teknis untuk mengadakan survei lapangan dalam rangka mempersiapkan penerbitan izin lingkungan, untuk menunjang peningkatan pembangunan sarana kesehatan di RSUD Mubar.
"Kita prinsipnya secepatnya atas dasar pertimbangan survei kita hari ini tentunya dari DLH memberikan rekomendasi - rekomendasi menjadi bahan pertimbangan untuk kita terbitkan izin lingkungan," ucapnya.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, DLH Mubar Asbin menjelaskan sebenarnya RSUD Mubar ini telah memiliki izin lingkungan sejak tahun 2019 silam. Dengan dasar itu bantuan dari pusat sudah bisa turun.
"Hanya ini ada tambahan yang mau di survei tentang instalasi pengolahan air limbah (IPAL) proses izin selanjutnya kira - kira model seperti apa," katanya.
Asbin berujar bahwa ketika tim survei sudah turun lapangan maka izinnya tidak ada masalah lagi karena izinnya dari tahun 2019 lalu. Dan izin ini tidak ada matinya.
"Untuk sementara izin yang dipakai upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL - UPL) dan AMDAL akan menyusul," imbuhnya.