Jakarta (ANTARA) - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri kembali menjatuhkan sanksi demosi kepada dua personel polisi yang terlibat kasus pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa dua personel itu berinisial DW dan RP selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum," ucapnya.
Dua personel itu diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Namun, dalam prosesnya, mereka telah meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.
Pasal yang disangkakan kepada DW adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sedangkan RP disangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Erdi menambahkan bahwa kedua personel juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Selain itu, kedua personel itu dijatuhi pula sanksi etika, yakni perilaku mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya, pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ucapnya.
Atas putusan tersebut, DW dan RP menyatakan banding.
Sosok DW diduga kuat adalah Brigadir Dwi Wicaksono dan sosok RP adalah Bripka Ready Pratama lantaran keduanya masuk daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya.
Keduanya memiliki jabatan sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
Hingga hari ini, dari 18 personel polisi yang diamankan atas keterlibatan dalam kasus pemerasan pada DWP 2024, sudah ada 11 personel yang menjalani sidang pelanggaran etik.
Tiga orang di antaranya menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, yaitu Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Lalu, delapan personel lainnya disanksi mutasi bersifat demosi selama 5–8 tahun di luar penegakan hukum.